DIALEKSIS.COM | Kolom - Tiga belas tahun setelah wafatnya Tengku Muhammad Hasan Di Tiro, Aceh masih bergulat dengan pertanyaan mendasar yang sama: apakah perdamaian cukup berhenti pada berhentinya senjata, atau harus berlanjut hingga kesejahteraan sungguh-sungguh dirasakan rakyat?
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tepat 20 tahun sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005, luka lama konflik Aceh belum sepenuhnya sembuh. Alih-alih menuntaskan amanat perdamaian, Pemerintah Indonesia dinilai masih abai terhadap kewajiban konstitusional yang dijanjikan dalam kesepakatan bersejarah tersebut.
DIALEKSIS.COM | Opini - Pada tahun 2005, Bangsa Aceh menyambut dengan harapan besar penandatanganan MoU Helsinki yang mengakhiri konflik panjang antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia (RI). MoU ini tidak hanya menjadi simbol perdamaian, tetapi juga janji bagi masa depan Aceh yang lebih baik, di mana kekuasaan, sumber daya, dan kebijakan akan berpihak pada kepentingan rakyat Aceh.